Senin, 29 Maret 2010

Malaysia Perpanjang Masa Keringanan Perpajakan Syariah Izin 2 Bank Syariah Segera Terbit

Malaysia menegaskan komitmennya memperpanjang masa pemberian insentif perpajakan pada penerbitan obligasi syariah (islamic bond). Insentif serupa juga dijanjikan bakal diberikan pada peusahaan-perusahaan penjualan dan pembelian saham syariah (sharia stockbroking).

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif perpajakan bagi penerbitan obligasi syariah dan perusahaan pialang saham syariah dilakukan untuk mendorong pengembangan industri keuangan syariah Malaysia. Perpanjangan diberlakukan dalam jangka waktu lima tahun ke depan atau hingga 2015 nanti.

"Guna menjamin percepatan pembangunan jasa keuangan, terutama keuangan syariah, pemerintah mengusulkan agar insentif perpajakan syariah yang sudah diberlakukan selama ini, diperluas hingga 2015 mendatang" ujar Najib saat menyampaikan rencana anggaran pemerintah kepada Parlemen Malaysia.

Menurut Najib, autoritas perpajakan Malaysia akan membebaskan kewajiban perpajakan berupa bea materai sebesar 20% pada instrumen keuangan Syariah. Kebijakan yang sama juga diberlakukan atas keuntungan yang didapat perusahaan-perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di luar negeri.

Adapun pemberian pengurangan perpajakan kepada perusahaan-perusahaan yang memperjualbelikan saham syariah, dilakukan dengan mengurangkan biaya yang dikeluarkan pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat penerbitan surat berharga syariah. "Padanya akan diberikan pengurangan dalam perhitungan pajak penghasilannya hingga 2015 mendatang," sebutnya.

Najib menegaskan, pemberian insentif pajak dilakukan Malaysia guna mendorong dan mengukuhkan pertumbuhan industri syariah negeri tersebut. Apalagi hingga saat ini Malaysia sudah masuk dalam jajaran leader di pasar keuangan dan perbankan syariah global, hampir setara dengan Dubai maupun Inggris.

Bukti kepemimpinan keuangan dan perbankan syariah Malaysia di kancah perekonomian syaiah global diantaranya dalam menerbitkan obligasi syariah, Malaysia telah menyumbangkan 62% dari total outstanding obligasi syariah global senilai USD94,7 Miliar. Di saat yang sama, aset perbankan syariah Malaysia juga mencapai 18,8% dari total aset perbankan negeri tersebut. Pun halnya industri asuransi syariahnya juga mencatatkan kepemilikan aset sekitar 7,7% dari total aset asuransi Malaysia.

Sebelumnya, perpanjangan pemberian fasilitas insentif perpajakan pada sektor keuangan dan perbankan syariah sudah diprediksikan oleh banyak fihak. Sejumlah ahli dan pengamat perpajakan menilai, pemerintahan Malaysia sulit untuk tidak memberikan insentif keringanan pajak pada sektor keuangan dan perbankan syariahnya.

Menurut seorang ahli perpajakan setempat kepada Reuters, Malaysia masih akan menerapkan kebijakan perpajakan yang setara antara keuangan syariah dan konvensional seiring berlakunya rezim perpajakan yang baru di tahun depan, ini untuk menjamin bahwa produk-produk perbankan syariah tidak dirugikan.

"Pemerintah, pada dasarnya, berpikiran bahwa ini merupakan jalan untuk memfasilitasi penerbitan sukuk misalnya, dan itu cukup menjadi dasar diberlakukannya kebijakan tersebut," sebutnya.

Masalah perpajakan merupakan hambatan kunci dalam pengembangan perbankan Islam secara global. Ini terutama menyangkut tentang penerapan perpajakan atas transaksi pengalihan aset (murabahah) pada perbankan syariah yang masih diberlakukan sebagian besar negara.

Obligasi syariah didasarkan pada akad ijarah atau struktur leasing yang secara tipikal bisa lebih menarik dibanding utang konvensional, terutama pada saat penjualan dan penyewaan asetnya. Beberapa negara sudah memberlakukan pembebasan pajak pada transaksi ini seperti Singapura dan Inggris. Bahkan, Parlemen Korea Selatan sudah membahas kemungkinan pembebasan pajak obligasi syariah.

Malaysia sendiri dikenala sebagai salahsatu negaa yang giat memberikan insentif perpajakan dalam mendorong perusahaan-perusahaannya menerbitkan obligasi syariah dibanding penerbitan surat utang konvensional. Data Thomson Reuters mencatat, 42% dari total sukuk yang diterbitkan negara-negara Asia Tenggara sebesar USD19,1 Miliar 2009 lalu diterbitkan oleh Malaysia.

Selain pembebasan pajak pada penerbitan obligasi syariah, seperti telah disebutkan di awal, Malaysia juga memberikan pembebasan pajak pada bea materai sebesar 20% dan pengecualian jangkauan aturan perpajakan atas keuntungan yang didapat oleh perusahaan-perusahan asuransinya yang beroperasi di luar negeri hingga lima tahun mendatang, 2015.

Diketahui, Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengumumkan untuk menerapkan aturan kewajiban perpajakan pada barang dan jasa pertengahan tahun 2011 nanti. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong penerimaan anggaran pemerintah sehingga bisa menolong pengurangan beban defisit yang mencatatkan angka pelebaran tertinggi dalam dua dekade terakkhir.

Disebutkan, Pemerintah Malaysia berharap 4% perpajakan bisa menaikan 1 Miliar Ringgit Malaysia, melebihi angka pajak penjualan yang diproyeksi mencapai 7,8 Miliar ringgit atau senilai USD2,31 Miliar sepanjang tahun 2010.

Di sisi lain, otoritas moneter dan perbankan nasional Malaysia, Bank Negara Malaysia mengungkapkan, pihaknya akan segera menerbitkan lisensi pendirian dua bank syariah di negara tersebut. Menurut Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Dr Zeti Akhtar Aziz, penerbitan lisensinya dilakukan bersamaan dengan penerbitan lisensi izin pendirian tiga bank konvensional lainnya.

Zeti mengatakan, investor masing-masing bank berasal dari Asia, Eropa, dan Timur Tengah. "Saat ini, Bank Sentral masih memproses aplikasi dan diperkirakan baru menerbitkan lisensinya di Mei atau Juni mendatang," ujarnya.

Zeti mencatat, sepanjang tahun 2009 perbankan syariah Malaysia berhasil meraup pendapatan senilai 9,91 Miliar Ringgit dari sebelumnya 9,12 Miliar Ringgit. Laba sebelum pajak disebutkan mencapai 2,64 Miliar Ringgit dari 1,81 Miliar Ringgit. Banyak faktor dibalik keberhasilan tersebut, diantaranya faktor biasa ekspansi lebih rendah 3,61 Miliar Ringgit dai 4,16 Miliar Ringgit periode sebelumnya. (Reuters/Bernama/Zaenal Muttaqin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar