Jumat, 16 Juli 2010

Meski Tumbuh Tinggi, Pemanfaatan Pasar Belum Maksimal

PERBANKAN syariah global mesti lebih mengkreasikan produk dan jasa keuangannya ke depan. Sebab hingga saat ini berbagai lembaga keuangan dan perbankan syariah belum banyak menggali prospek keuangan dan peluang investasi yang tersedia meski mencatatkan pertumbuhan signifikan selama ini.
Chief Executive Officer of Mawarid Financeand Al Jazeera Financial Services Mohamed Musabbeh Al Neaimi mengungkapkan, industry perbankan syariah memiliki peluang tumbuh lebih besar dengan ketersediaan pasar yang cukup luas. “Namun karena hanya menyediakan produk perbankan tradisional dalam sistem syariah, tidak menyebabkan kita bisa menempati posisi terdepan,” tuturnya.
Al Neaimi berpendapat, industry perbankan syariah global masih akan selalu di posisi kedua setelah perbankan konvensional bila masih menumpukan ekspansi pasarnya pada produk dan jasa keuangan tradisional. Karena itu, jelas dia, perbankan syariah sudah harus memikirkan penerbitan produk dan jasa keuangan yang lebih, sesuai tuntutan kebutuhan transaksi keuangan masyarakat global.
“Perbankan syariah perlu mengambil langkah lebih jauh dengan pendekatan futuristik dan ide-ide inovatif,” tutur Al Neaimi.
Menurut Al Neaimi, perbankan syariah global memiliki prospek lumayan besar dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah terus meningkat, terutama setelah adanya pengalaman kegagalan bank-bank konvensional dalam menghadapi resiko sistem keuangan. Ini, jelasnya, menjadi ruang yang bisa dimanfaatkan bank-bank syariah global.
Baru-baru ini, Standard & Poor's Ratings Services dalam laporannya memprkoyeksikan sistem keuangan syariah optimistik untuk mencatatkan pertumbuhan lebih baik di tahun ini dan tahun-tahun mendatang. “Ketika banyak dari sistem keuangan dunia harus bekerja keras di tengah gejolak pasar modal dan menyebar ke ekonomi di seluruh dunia, pertumbuhan keuangan Islam masih tetap kuat dan berpotensi tumbuh lebih cepat selama tahun depan,” jelasnya.
Meski hadir lebih belakangan dibanding bank-bank konvensional dalam menyediakan alternative sistem keuangan masyarakat global, sambungnya, namun itu tak berarti perbankan syariah tak memiliki peluang pasar yang besar. Menurutnya, sistem dan kelembagaan keuangan Islam telah memenangkan kepercayaan dari kalangan investor yang menuntut kepercayaan dan transparansi.
Diketahui, industry perbankan konvensional sudah mulai lebih dari 700 tahun yang lalu. Sementara perbankan syariah dengan tampilan produk dan jasa layanan yang modern sebagai sebuah bank komersial, Dubai Islamic Bank baru dibuka pada tahun 1975. Jauh lebih lambat dibanding kehadiran bank konvensional yang sudah settle di pasar.
Pertumbuhan yang cukup tinggi dalam beberapa dasawarsa terakhir membuktikan kemampuan perbankan syariah dalam beberapa dasawarsa terakhir. Mengutip data Standard & Poor misalnya, aset dari bank-bank Islam 500 terbaik mencatatkan pertumbuhan sebesar 28,6% menjadi total USD822 miliar sepanjang tahun 2009 dari USD639 miliar pada tahun 2008.
Lebih jauh, Al Naeimai meminta agar bankir-bankir syariah juga bisa duduk bersama dengan kalangan bankir konvensional, konselor, dan penasihat keuangan global dalam rangka identifkasi dan pencarian solusi pengembangan sistem keuangan syariah global ke depan. “Apa hanya kita butuhkan adalah untuk mencari tahu, sebab saya memiliki kepercayaan bahwa sistem keuangan syariah berlaku untuk semua orang dan setiap waktu,” paparnya.
JP Morgan's Bahrain-based Islamic Structuring Head Safdar Alam mengatakan, industry keuangan syariah global juga perlu kembali kepada akar-akar menyusul krisis keuangan global yang dipercaya tetap mempengaruhi perkembangan sistem keuangan syariah. Ini bisa dilakukan dengan kembali menegaskan identitas dirinya yang berbeda dengan sistem keuangan dan perbankan konvensional pada umumnya.
Safdar mengatakan, dorongan untuk reformasi pada sistem keuangan syariah adalah kenyataan dimana seiring krisis keuangan dunia, anak usaha Dubai World, Nakheel alami gagal bayar (default) utang sukuk yang jatuh tempo senilai USD4,1 miliar. Menurutnya, ini penting dilakukan bagi keberlanjutan sistem keuangan syariah, meski pada akhirnya utang itu pun berhasil dilunasi pada Desember lalu setelah otoritas Abu Dhabi memberikan bantuan sebelum batas waktu rescheduling tiba.
Safdar mengakui, reformasi dengan keharusan untuk kembali kepada ‘akar’ berpotensi menyebabkan kekuatiran industri bisa menjauhkan kalangan investor. Banyak bankir takut reformasi radikal terhadap industri dapat membuat produk yang ditawarkan menjadi kurang menarik di mata investor yang enggan mengambil risiko dan ketidakpastian segar di bangun dari krisis. “Itu akan menantang pada awalnya,” ucapnya.
Pada kesempatan terpisah, Head of Economics and Governance Department International Centre for Education in Islamic Finance (INCEIF) Syed Abdul Hamid Al Junid mengungkapkan optimismenya bahwa sistem keuangan dan perbankan syariah akan tumbuh lebih besar lagi di tahun-tahun mendatang. Ini terutama seiring kesadaran masyarakat bahwa sistem keuangan ini menjanjikan berbagai keunggulan dibanding sistem keuangan dan perbankan konvensional.
“Keistimewaan pertumbuhan dan perkembangan sistem keuangan dan perbankan Syariah adalah didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika untuk mengekang hal-hal seperti keserakahan,” sebutnya.
Al Junid mengatakan, sistem keuangan dan perbankan syariah didasarkan pada tujuan untuk memenuhi kebutuhan finansial konsumen dengan menekankan prinsip keadilan, dapat dipercaya, sambil memastikan distribusi kekayaan yang lebih adil. Menurutnya, sistem ini juga menekankan prinsip-prinsip integritas, transparansi, keadilan dan sistem pengelolaan yang baik. (Zaenal Muttaqin)

Rabu, 30 Juni 2010

Agar Bank Juga 'Jemput Bola'

PERBANKAN syariah dalam negeri semestinya berpartisipasi serius dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) syariah di berbagai perguruan tinggi. Dunia pendidikan tak bisa sendirian dalam mencetak SDM Syariah yang makin banyak diminati pasar.
Mengutip analisis Ketua Program Islamic Economic Finance Universitas Trisakti, Sofyan Syafri Harahap, perbankan syariah dalam negeri relatif masih belum berperan aktif dalam mendorong pengembangan SDM syariah. Padahal, setiap tahun perbankan selalu mengeluhkan minimnya SDM syariah berkualitas yang mereka butuhkan guna menopang kinerja bisnisnya. Dalam bahasa Sofyan, bank-bank syariah belum ada yang melakukan ‘jemput bola’ dalam mengembangkan SDM syariah, misalnya bekerjasama dengan dunia pendidikan yang secara khusus mencetak lulusan SDM syariah.
Seharusnya, Sofyan menyarankan, penyediaan SDM syariah tidak bisa semata-mata ditumpukan kepada dunia pendidikan atau perguruan tinggi pencetak SDM tersebut. Sebab, dengan kapasitas yang dimilikinya, dunia pendidikan akan lebih banyak menyediakan pendidikan secara teoretik lebih besar dibanding aplikatifnya. Sebaliknya, dengan dana dan pengalaman yang mapan, bank-bank bisa men-support perguruan tinggi dalam mencetak SDM Syariah yang siap pakai.
Bila perguruan tinggi dan perbankan Islam masih berjalan sendiri-sendiri, maka kesenjangan antara permintaan SDM Syariah yang siap pakai dengan jumlah lulusan yang tersedia akan terus berlanjut. Perbankan syariah akan terpaksa memanfaatkan SDM-SDM konvensional. Padahal itu artinya, bank-bank juga harus mengalokasikan tambahan cost, baik nominal maupun efisiensi waktu, untuk mendidik SDM-SDM Syariah baru.
Akibat perbankan syariah yang terkesan ‘membiarkan’ perguruan tinggi Islam Negeri/Swasta sendirian mencetak SDM syariah dalam memenuhi kebutuhan pasar, tak heran ribuan sarjana ekonomi syariah dari berbagai perguruan tinggi Islam per tahun banyak yang masih ‘menganggur’. Sebab, perguruan tinggi ini lebih banyak menekankan di sisi pendalaman ekonomi secara teoretik dan sedikit aplikatifnya.
Di sisi pemerintah, melalui Departemen Pendidikan Nasional, bisa memberikan keleluasaan dan dorongan bagi perguruan tinggi negeri umum untuk mendirikan –minimal-jurusan ekonomi syariah. Dengan pengalaman pengajaran ekonomi konvensional, perguruan tinggi ini diharap bisa ikut menutup kebutuhan SDM Syariah siap pakai yang terus meningkat saat ini.
Saat ini, sejumlah perguruan tinggi umum sudah berupaya menutup kebutuhan tersebut dengan membentuk unit-unit konsentrasi ekonomi dan keuangan syariah. Namun karena sifatnya konsentrasi, maka unit-unit ini pun memiliki keterbatasan dalam mencetak SDM syariah dengan jumlah dan standar yang dibutuhkan pasar syariah dalam negeri.
Kepala Penelitian Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Dhani Gunawan Idhat sebelumnya mengatakan, salah satu tantangan industry keuangan dan perbankan syariah saat ini dan mendatang adalah kekurangan SDM Syariah siap pakai. Menurutnya, kualitas SDM syariah lulusan berbagai perguruan tinggi dalam negeri cenderung memiliki kelemahan di sisi aplikatif, meski unggul secara teoretik.
Dalam hitungan Dhani, tak kurang dari 52 universitas di Indonesia yang menyediakan konsentrasi ekonomi dan perbankan syariah. Sayang, kurikulum yang diajarkan masih terlalu umum, belum spesifik tentang keuangan dan perbankan syariah. Akibatnya, masih banyak lulusan sarjana syariah tidak terserap ‘pasar’ dengan baik.
Barangkali, Indonesia bisa berkaca pada negeri tetangga, Malaysia. Negeri ini, memiliki 7 dari 50-an universitas yang secara khusus menawarkan SDM berbasis syariah dengan standar sarjana siap terjun di tingkat praktis. Pasalnya, pengajaran di Malaysia lebih banyak ditekankan pada teknis pengumpulan dana, penyalurannya, asset and liability management sehingga pada saat kerja mereka mudah teraplikasikan. (Zaenal Muttaqin)

Selasa, 30 Maret 2010

Menjajal Pasar Global

MESKI masih belum cukup diperhitungkan di jajaran pemain industri keuangan dan perbankan syariah global, namun bukan berarti menghalangi sejumlah pemain domestic menyasar berbagai pasar di luar negeri. Meski variasi produk yang ditawarkannya juga terbatas, namun langkah ini layak untuk diapresiasi.
Sebut misalnya, Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah sukses mengawali ekspansi di negeri jiran Malaysia di tahun 2009, tahun ini BMI siap mengembangkan sayap bisnisnya ke Hong Kong dan Saudi Arabia. Treasury & International Banking Director BMI Farouk Abdullah Alwyni mengatakan pihaknya telah mempersiapkan pengembangan bisnis tersebut.
Berdasar hitung-hitungan bisnis penerimaan deposito, jelas dia, potensi pasar kedua negara sangat besar. Selain masyarakat setempat, banyak warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di kedua negara tersebut. Tentunya, warga negara kita ini membutuhkan fasilitas untuk mengirimkan pendapatannya ke dalam negeri (remittance). Ceruk inilah yang ingin digarap BMI.
Potensi yang cukup besar, contoh Farouk, terlihat dari pasar Malaysia. Diketahui, di negara ini, ribuan warganegara Indonesia tinggal dan bekerja di negeri ini. Meski baru didirikan, namun cabang di BMI di Malaysia cukup berhasil meraup dana-dana masyarakat. Tahun 2009, BMI berhasil menarik deposito dalam mata uang dolar AS sekitar USD30 juta.
Begitu juga pasar di Saudi Arabia. Sama seperti Hong Kong, ribuan warga negara Indonesia tinggal dan bekerja di negara bagian dari kawasan Timur Tengah ini. menyasar mereka, jelasnya, BMI menggandeng bank terbesar negara tersebut yakni National Commercial Bank dengan menawarkan produk remitensi.
Farouk mengakui, varian produk yang ditawarkan belum selengkap seperti yang ditawarkan para pemain industri keuangan dan perbankan syariah dari negara-negara lain seperti Malaysia. Namun seiring perkembangan ke depan, lanjutnya, para pemain lokal juga diharap sudah bisa menawarkan produk yang cukup beragam untuk bisa diakses nasabah.
Lebih daripada sekedar bisnis seperti demikian, lanjut Farouk. Upaya BMI menyasar pasar global dilakukan untuk kepentingan bisnis jangka panjang dimana para pemodal sektor industry keuangan dan perbankan syariah global maupun konvensional bisa menjajdikan industry keuangan dan perbankan syariah lokal sebagai mitra dalam merealisasikan bisnis seperti pembiayaan proyek-proyek besar melalui program sindikasi.
Untuk itulah, lanjut Farouk, tidak hanya mendirikan jejaring kantor cabang operasional di berbagai negara, namun pihaknya juga menjajal kerjasama dengan berbagai lembaga keuangan global. Sebut misalnya Bank Pembangunan Asia (ADB), BMI akan segera merealisasikan kerjasama pembiayaan perdagangan (trade financing). Dengan kerjasama tersebut kita bisa membuka letter of credit lebih luas dan juga dalam rangka pengembangan islamic money market.
Pada November 2009 lalu, BMI menandatangani kerjasama dengan ADB yang menyiapkan dana USD700 juta terkait Program Fasilitasi Pembiayaan Perdagangan (Trade Finance Facilitation Program/TFFP) untuk bank-bank di Indonesia yang bekerja sama dengan ADB. Selain BMI, ADB menjalin kerjasama juga dengan Bank Mandiri.
Selain ADB, BMI juga tengah mempersiapkan kerjasama dengan anak usaha Bank Dunia International Finance Corporation (IFC), Islamic Trade Finance Corporation (ITFC) dan Islamic Corporation for Insurance of Investments and Export Credits (ICIEC).
Sama seperti BMI, upaya menjajal pasar keuangan perbankan syariah global juga sudah dilakukan PT BNI 46 Syariah. Menurut Kepala Divisi BNI Syariah Rizqullah, seperti disampaikan oleh Planning & Development Group Head BNI Syariah Wahyu Avianto, BNI Syariah ini mengembangkan sayap usahanya dengan membuka kantor cabang BNI Syariah di Hongkong dan Singapura dan outlet-outlet di kantor perwakilan Jeddah, Abu Dhabi, dan Qatar di Timur Tengah. Sasaran utamanya juga adalah warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di kedua negara tersebut.
Di masing-masing wilayah kerja ini, BNI Syariah menawarkan varian produk tabungan syariah yang menghimpun dana pihak ketiga (DPK) tenaga kerja atau warga negara Indonesia yang tinggal di masing-masing negara. Tak hanya itu, rencananya BNI Syariah juga bakal menyasar Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah para tenaga kerja di Indonesia. Dengan layanan tersebut, warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bekerja di Hongkong dapat memiliki rumah di Indonesia secara mencicil tanpa harus pulang terlebih dahulu.
Menurut Rizqullah, pihaknya masih belum berencana melakukan penambahan cabang atau outlet di selain beberapa negara yang sudah dibidik. Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan optimalisasi pasar yang sudah ada. Dari sisi kontribusi penerimaan bisnis, diharapkan masing-masing kantor cabang dan outlet BNI syariah bisa tumbuh dua kali lipat dari rata-rata penerimaan deposito masing-masing Rp6 miliar.
Pengamat Perbankan Syariah Ismy Kushartanto mengakui, potensi pasar luar negeri masih cukup besar untuk bisa disasar industri keuangan dan perbankan syariah lokal. Selain remiten, jual beli valuta asing, pembiayaan perdagangan, potensi pembiayaan properti bagi warga negara Indonesia yang lama tinggal dan bekerja di luar negeri juga sangat besar.
Untuk itu, sambungnya, ada baiknya para pemain industry keuangan dan perbankan syariah lokal juga mulai melirik pasar-pasar global. Meski harus berkompetisi dengan perbankan syariah asal negara lain, namun pasar perbankan syariah Indonesia cukup segmented yaitu para tenaga kerja maupun warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di negara-negara tersebut.
Inisiatif sejumlah pelaku industry keungan dan perbankan syariah menjajal pasar global selayaknya diacungi jempol. Selain mendorong penerimaan bisnis, upaya ini juga bisa mendorong mereka ‘belajar’ meningkatkan kualitas dan terbiasa berkompetisi dengan para pemain industry keuangan syariah di pasar global yang lebih luas. (Zaenal Muttaqin)

Senin, 29 Maret 2010

Antara Optimisme dan Kecemasan Implementasi Netralisasi PPN Syariah

Presiden Direktur Karim Business Consulting
Adiwarman Azwar Karim



Implementasi netralisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi murabahah diyakini berdampak positif bagi perkembangan industri perbankan syariah. Sebab, netralisasi memungkinkan industri tak lagi mendapat 'ganjalan' atas penerapan kewajiban yang tak lebih bersifat sebagai pajak ganda (double tax).

Meski demikian, penerapan netralisasi PPN atas transaksi murabahah tak serta merta langsung menghilangkan ganjalan yang dirasakan industri. Aturan Undang-Undang PPN dan PPn BM yang mengatur masalah tersebut, hanya mencakup netralisasi pajak per 1 April 2010 dan seterusnya.

Dengan demikian, artinya industri masih harus menyelesaikan kewajiban pajak sebelum UU tersebut diberlakukan. Terlebih sebelum netralisasi diberlakukan, mengutip data Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini, jumlah tunggakan PPN Syariah mencapai Rp400 miliar.

Terkait itu, Seputar Indonesia mewawancarai Presiden Direktur Karim Business Consulting Adiwarman Azwar Karim, seorang pakar dan analis ekonomi syariah. Berikut petikan wawancaranya.

Pekan ini, transaksi murabahah dalam industri perbankan syariah akan dinetralisasikan kewajiban PPN-nya sehingga posisinya sama dengan industri perbankan konvensional. Bagaimana tanggapan Anda?

Ini tentu satu hal yang patut disyukuri karena menandai langkah maju pemerintah yang berdampak positif dalam mendorong pengembangan perbankan syariah ke depan. Ini membuat industri bisa tenang kembali, memiliki kepastian dan kenyamanan dalam berusaha. Sebab kita tahu, industri juga sudah mengharap-harapkannya sejak lama.

Indikasi positif dari penerapan kebijakan netralisasi PPN ini adalah banyaknya pendirian bank-bank umum syariah baik melalui akuisisi maupun spin off berbarengan dengan diberlakukannya netralisasi PPN atas transaksi murabahah di sektor perbankan syariah. Ini bukan suatu kebetulan, tapi merupakan peluang yang sengaja dimanfaatkan kalangan investor dalam menyasar pasar perbankan syariah.

Kita ketahui, ada beberapa bank yang siap beroperasi berbarengan dengan penerapan kebijakan tersebut. Sebut misalnya PT Bank Victori Syariah yang siap beroperasi 1 April, PT BCA Syariah pada 7 April. Beberapa lagi segera beroperasi seperti PT BNI Syariah.

Jadi bagaimana dampak jangka pendek maupun panjangnya bagi perkembangan industri perbankan syariah domestik?
Dalam jangka pendek, tentu ini akan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi industri perbankan syariah. Sebab dengan begitu, industri tidak dikuatirkan lagi dengan ganjalan pemberlakuan kewajiban perpajakan yang dianggap tidak seharusnya.

Pada jangka menengah, jumlah bank umum syariah (BUS) akan terus bertambah banyak dari saat ini. Seperti sudah saya sebutkan, berbarengan dengan penerapan netralisasi PPN atas transaksi murabahah, jumlah BUS yang siap beroperasi saja sudah ada dua sampai tiga BUS mulai dari PT Bank Victoria Syariah, PT BCA Syariah, dan PT BNI Syariah.

Sekali lagi, operasionalisasi BUS-BUS ini bukan semata-mata kebetulan berbarengan. Tapi ini merupakan reaksi atas diterapkannya netralisasi kewajiban perpajakan yang tak seharusnya.

Unit-unit syariah (UUS) dari bank-bank konvensional juga akan semakin yakin dan percaya diri dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Ini artinya, netralisasi PPN atas transaksi murabahah mendorong perkembangan bisnis perbankan syariah, baik organik maupun anorganik. Pada akhirnya, ini melahirkan dampak jangka panjang, pelebaran pangsa pasar keuangan dan perbankan syariah dalam negeri.

Lalu seberapa dalam ini akan mendorong rasio pertumbuhan perbankan syariah sendiri?

Saya belum mengetahui itu. Tapi tentunya, ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pertumbuhan industri perbankan syariah. Sebab, sekali lagi saya katakan, ini mendorong mereka lebih berani dalam melakukan ekspansi pembiayaan.

Selama ini, industri perbankan syariah terkesan masih ragu-ragu dalam melakukan ekspansi pembiayaan. Salahsatu sebabnya adalah keberadaan ketentuan PPN atas transaksi murabahah yang merupakan mayoritas produk jasa keuangan perbankan syariah.

Apakah ini sudah bisa menjadi insentif?

Belum. Ini sama sekali belum menjadi insentif. Penerapan pembebasan PPN atas transaksi murabahah baru merupakan equalisasi antara platform perbankan syariah dan perbankan konvensional.

Bila ingin disebut sebagai insentif, mungkin pemerintah bisa merealisasikannya dalam bentuk lain. Kalau ini, masih merupakan netralisasi atau equalisasi antara perbankan syariah dan konvensional.

Bila kita komparasikan dengan upaya pemerintah Malaysia, sudah sampai manakah posisi Indonesia dalam mendorong pengembangan industri perbankan syariahnya?

Kita masih jauh dibanding upaya yang telah ditempuh Pemerintah Malaysia dalam mendorong pengembangan perbankan syariahnya. Jujur saja, kita masih ketinggalan beberapa langkah dari Malaysia.

Kalau saya ibaratkan, kita baru menapak pada satu langkah yang telah dilakukan Pemerintah Malaysia dalam mendorong perkembangan perbankan syariahnya. Padahal, kalau tidak salah, Pemerintah Malaysia telah merealisasikan enam kebijakan dukungan pengembangan perbankan syariah domestik. Jadi masih ada lima langkah Malaysia yang belum kita tempuh.

Satu langkah yang sudah pemerintah lakukan adalah netralisasi pajak. Equalisasi kebijakan perpajakan antara bank syariah dan bank konvensional. Tapi itu sudah cukup lama dilakukan mereka.

Beberapa langkah lain seperti tax holiday pada realisasi investasi pendirian bank-bank umum syariah atau pun unit usaha syariah, sudah dilakukan Malaysia. Kemudahan merger, juga akuisisi untuk pendirian bank syariah juga sudah mereka lakukan.

Ini mungkin hal-hal yang harus pemerintah pikirkan bila ingin mendorong pengembangan industri perbankan syariah dalam negeri. Harus ada niat dan komitmen serius dari berbagai pihak untuk mendorong pengembangan bank syariah ini.

Hal yang masih dipikirkan para pelaku industri perbankan syariah menjelang penerapan aturan netralisasi PPN atas transaksi murabahah April besok adalah kewajiban PPN Murabahah sebelum aturan diberlakukan. Apalagi kabarnya tunggakannya sampai Rp400 miliar. Apa penilaian Anda?

Hal yang harus jadi catatan, sulit bagi kita untuk menyalahkan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan terkait penerapan PPN murabahah ini. Sebab, mereka pun melakukannya berdasarkan dasar dan ketentuan perundang-undangan yang jelas.

Aturan tersebut termuat pada Peraturan Bank Indonesia (PBI), dimana dalam PBI ini, transaksi murabahah didefinisikan sebagai jual beli yang menjadi objek pajak. Aturan kedua termuat pada Pedoman Akuntansi Syariah (PAS), dimana transaksi murabahah jadi bagian dari objek pajak.

Sebelum tahun 2003, atau sebelum adanya kedua ketentuan ini, hampir tidak ada perdebatan terkait kewajiban PPN atas transaksi murabahah. Baru setelah ada kedua aturan tersebut, yang diterbitkan sekitar Maret 2003, muncul perdebatan soal PPN atas transaksi murabahah.

Karena demikian aturannya, maka mereka tentu saja mau tidak mau tetap harus masuk, menagih kewajiban perpajakan PPN atas transaksi murabahah. Meski sebetulnya, Direktorat Jenderal Pajak juga memahami bahwa ini bukan merupakan objek pajak karena substansinya sama dengan transaksi pada perbankan konvensional.

Tapi, sekali lagi, karena aturannya mengatakan demikian, Direktorat Jenderal Pajak tetap akan menagih kewajiban tersebut. Mereka akan merujuk pada UU tersebut dan tak akan berhenti sampai ini (UU) diubah.

Tapi, diakui atau tidak, kisruh ini sudah menjadi akar kegelisahan industri di tengah optimisme penerapan netralisasi PPN. Apa jalan tengah yang bisa dilakukan pemerintah?
Mungkin perlu diselesaikan tidak dalam level Direktorat Jenderal Pajak dan bank-bank syariah, harus ada penyelesaian di tingkat lebih tinggi, misalnya Presiden. Paling tidak, Menteri Perekonomian.

Bila masalah ini diselesaikan Presiden, saya kira jalan ceritanya akan lain. Sebab kita tahu, presiden memiliki kewenangan cukup luas dalam mengatasi persoalan ini.

Kalau yang digunakan adalah cara-cara standar saja, BUS dan UUS mungkin harus bersabar. Karena, tentunya, persoalan ini akan diselesaikan satu-satu melalui pengadilan pajak sehingga membutuhkan waktu penyelesaian yang tidak sebentar. (Zaenal Muttaqin)

Malaysia Perpanjang Masa Keringanan Perpajakan Syariah Izin 2 Bank Syariah Segera Terbit

Malaysia menegaskan komitmennya memperpanjang masa pemberian insentif perpajakan pada penerbitan obligasi syariah (islamic bond). Insentif serupa juga dijanjikan bakal diberikan pada peusahaan-perusahaan penjualan dan pembelian saham syariah (sharia stockbroking).

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif perpajakan bagi penerbitan obligasi syariah dan perusahaan pialang saham syariah dilakukan untuk mendorong pengembangan industri keuangan syariah Malaysia. Perpanjangan diberlakukan dalam jangka waktu lima tahun ke depan atau hingga 2015 nanti.

"Guna menjamin percepatan pembangunan jasa keuangan, terutama keuangan syariah, pemerintah mengusulkan agar insentif perpajakan syariah yang sudah diberlakukan selama ini, diperluas hingga 2015 mendatang" ujar Najib saat menyampaikan rencana anggaran pemerintah kepada Parlemen Malaysia.

Menurut Najib, autoritas perpajakan Malaysia akan membebaskan kewajiban perpajakan berupa bea materai sebesar 20% pada instrumen keuangan Syariah. Kebijakan yang sama juga diberlakukan atas keuntungan yang didapat perusahaan-perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di luar negeri.

Adapun pemberian pengurangan perpajakan kepada perusahaan-perusahaan yang memperjualbelikan saham syariah, dilakukan dengan mengurangkan biaya yang dikeluarkan pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat penerbitan surat berharga syariah. "Padanya akan diberikan pengurangan dalam perhitungan pajak penghasilannya hingga 2015 mendatang," sebutnya.

Najib menegaskan, pemberian insentif pajak dilakukan Malaysia guna mendorong dan mengukuhkan pertumbuhan industri syariah negeri tersebut. Apalagi hingga saat ini Malaysia sudah masuk dalam jajaran leader di pasar keuangan dan perbankan syariah global, hampir setara dengan Dubai maupun Inggris.

Bukti kepemimpinan keuangan dan perbankan syariah Malaysia di kancah perekonomian syaiah global diantaranya dalam menerbitkan obligasi syariah, Malaysia telah menyumbangkan 62% dari total outstanding obligasi syariah global senilai USD94,7 Miliar. Di saat yang sama, aset perbankan syariah Malaysia juga mencapai 18,8% dari total aset perbankan negeri tersebut. Pun halnya industri asuransi syariahnya juga mencatatkan kepemilikan aset sekitar 7,7% dari total aset asuransi Malaysia.

Sebelumnya, perpanjangan pemberian fasilitas insentif perpajakan pada sektor keuangan dan perbankan syariah sudah diprediksikan oleh banyak fihak. Sejumlah ahli dan pengamat perpajakan menilai, pemerintahan Malaysia sulit untuk tidak memberikan insentif keringanan pajak pada sektor keuangan dan perbankan syariahnya.

Menurut seorang ahli perpajakan setempat kepada Reuters, Malaysia masih akan menerapkan kebijakan perpajakan yang setara antara keuangan syariah dan konvensional seiring berlakunya rezim perpajakan yang baru di tahun depan, ini untuk menjamin bahwa produk-produk perbankan syariah tidak dirugikan.

"Pemerintah, pada dasarnya, berpikiran bahwa ini merupakan jalan untuk memfasilitasi penerbitan sukuk misalnya, dan itu cukup menjadi dasar diberlakukannya kebijakan tersebut," sebutnya.

Masalah perpajakan merupakan hambatan kunci dalam pengembangan perbankan Islam secara global. Ini terutama menyangkut tentang penerapan perpajakan atas transaksi pengalihan aset (murabahah) pada perbankan syariah yang masih diberlakukan sebagian besar negara.

Obligasi syariah didasarkan pada akad ijarah atau struktur leasing yang secara tipikal bisa lebih menarik dibanding utang konvensional, terutama pada saat penjualan dan penyewaan asetnya. Beberapa negara sudah memberlakukan pembebasan pajak pada transaksi ini seperti Singapura dan Inggris. Bahkan, Parlemen Korea Selatan sudah membahas kemungkinan pembebasan pajak obligasi syariah.

Malaysia sendiri dikenala sebagai salahsatu negaa yang giat memberikan insentif perpajakan dalam mendorong perusahaan-perusahaannya menerbitkan obligasi syariah dibanding penerbitan surat utang konvensional. Data Thomson Reuters mencatat, 42% dari total sukuk yang diterbitkan negara-negara Asia Tenggara sebesar USD19,1 Miliar 2009 lalu diterbitkan oleh Malaysia.

Selain pembebasan pajak pada penerbitan obligasi syariah, seperti telah disebutkan di awal, Malaysia juga memberikan pembebasan pajak pada bea materai sebesar 20% dan pengecualian jangkauan aturan perpajakan atas keuntungan yang didapat oleh perusahaan-perusahan asuransinya yang beroperasi di luar negeri hingga lima tahun mendatang, 2015.

Diketahui, Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengumumkan untuk menerapkan aturan kewajiban perpajakan pada barang dan jasa pertengahan tahun 2011 nanti. Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong penerimaan anggaran pemerintah sehingga bisa menolong pengurangan beban defisit yang mencatatkan angka pelebaran tertinggi dalam dua dekade terakkhir.

Disebutkan, Pemerintah Malaysia berharap 4% perpajakan bisa menaikan 1 Miliar Ringgit Malaysia, melebihi angka pajak penjualan yang diproyeksi mencapai 7,8 Miliar ringgit atau senilai USD2,31 Miliar sepanjang tahun 2010.

Di sisi lain, otoritas moneter dan perbankan nasional Malaysia, Bank Negara Malaysia mengungkapkan, pihaknya akan segera menerbitkan lisensi pendirian dua bank syariah di negara tersebut. Menurut Gubernur Bank Negara Malaysia Tan Sri Dr Zeti Akhtar Aziz, penerbitan lisensinya dilakukan bersamaan dengan penerbitan lisensi izin pendirian tiga bank konvensional lainnya.

Zeti mengatakan, investor masing-masing bank berasal dari Asia, Eropa, dan Timur Tengah. "Saat ini, Bank Sentral masih memproses aplikasi dan diperkirakan baru menerbitkan lisensinya di Mei atau Juni mendatang," ujarnya.

Zeti mencatat, sepanjang tahun 2009 perbankan syariah Malaysia berhasil meraup pendapatan senilai 9,91 Miliar Ringgit dari sebelumnya 9,12 Miliar Ringgit. Laba sebelum pajak disebutkan mencapai 2,64 Miliar Ringgit dari 1,81 Miliar Ringgit. Banyak faktor dibalik keberhasilan tersebut, diantaranya faktor biasa ekspansi lebih rendah 3,61 Miliar Ringgit dai 4,16 Miliar Ringgit periode sebelumnya. (Reuters/Bernama/Zaenal Muttaqin)

Menjelang Netralisasi PPN Syariah

Bila tak ada aral melintang, pembebasan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi murabahah seperti diimpikan para pelaku industri perbankan syariah selama bertahun-tahun segera diberlakukan pekan ini. Meski demikian, pemerintah diharap tidak menutup mata atas harapan pembebasan PPN Murabahah sebelum aturan tersebut diberlakukan.

Diketahui, mulai 1 April 2010 ini, bank pemilik unit usaha syariah (UUS) tak akan terkena aturan pajak berganda untuk transaksi murahabah. Hal ini menyusul perubahan peraturan perpajakan baru seperti termuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang PPN dan PPnBM yang memberlakukan sama antara perbankan konvensional dan syariah terkait PPN.

Direktur Utama PT Bank Mega Syariah Benny Witjaksono mengatakan, industri menyambut gembira diberlakukannya ketentuan pembebasan PPN atas transaksi murabahah perbankan syariah. Terlebih, sebagian besar transaksi jasa keuangan di perbankan syariah lebih banyak menggunakan akad murabahah.

"Pastinya ini tentu membawa harapan lebih baik. Ya, setidaknya kami bisa tenang, tidak lagi dikejar-kejar auditor pajak," ujar Benny.

Menurut Benny, pemberlakuan kebijakan pembebasan kewajiban PPN atas transaksi murabahah merupakan bagian penting dari kemajuan pemerintah dalam memahami keunikan produk transaksi keuangan perbankan syariah. Sehingga diharapkan, industri perbankan syariah ke depan bisa lebih tenang dalam melakukan ekspansinya.

Senada dengan Benny, Direktur Utama PT Bank Victoria Syariah Sari Idayanti mengaku, pihaknya sangat mensyukuri atas penerapan kebijakan pembebasan perpajakan tersebut. Terlebih, ketentuan ini diberlakukan seiring mulai beropeasinya PT Bank Victoria Syariah sebagai bank umum syariah dengan cakupan bisnis lebih luas dibanding sekedar unit usaha syariah.

"Begitu kami beroperasi, begitu ketentuan tesebut diberlakukan. Semoga ini menjadi penanda bahwa bisnis kami di perbankan syariah bakal optimistik," sebutnya.

Merujuk pada keberadaannya, murabahah selaiknya tidak dikenakan perpajakan. Sebab menurutnya, murabahah tidak lebih daripada transaksi jual beli biasa seperti berlaku di bank-bank konvensional. Bila masih diterapkan, selain mengurangi daya saing industri, nasabah juga ikut menanggung beban perpajakan tersebut.

"Tapi, syukurlah dengan penerapan kebijakan ini, sudah ada langkah lebih maju bagi pengembangan industri perbankan syariah domestik. Industri tak lagi kuatir dengan bayang-bayang beban pajak ganda yang harus ditanggung," sebutnya.

Baik Benny maupun Sari mengakui, transaksi murabahah menjadi jasa transaksi paling populer dibanding transaksi lain seperti mudharabah, musyarakah, qardh, dan ijarah. "Di kami, murabahah mencakup produk-produk pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan kendaraan bermotor" sebut Sari.

Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Agustianto berpendapat, pembebasan PPN atas transaksi murababah bisa berdampak positif bagi industri perbankan syariah dalam negeri. Pembebasan akan mengurangi beban 'mahal'nya bertransaksi di perbankan syariah di mata kalangan nasabah.

"Selama ini kan ada anggapan bahwa transaksi di perbankan syariah mahal. Semoga dengan kebijakan ini, anggapan tersebut pudar, industri juga mendapat pengaruh lebih baik," sebutnya.

Mengutip data Bank Indonesia, sebut Agus, transaksi murabahah mendominasi transaksi di perbankan syariah, yakni tak kurang dari 57% dari total transaksi. Selanjutnya transaksi mudharabah sekitar 21,5%, musyarakah 13,6%, qardh 4,2%, dan ijarah 2,7%.

Meski demikian, Benny mengungkapkan, penerapan kebijakan pembebasan PPN atas transaksi murabahah masih belum bisa dikategorikan sebagai insentif bagi pengembangan industri perbankan syariah. Menurutnya, pembebasan ini masih bersifat netralisasi atau ekualisasi atas kebijakan perpajakan yang dibebankan kepada bank syariah, sama dengan bank konvensional.

"Kalau konvensional bebas (PPN), lalu kita pun sama, sama artinya ini belum menjadi insentif. Kecuali kalau kita mendapatkan 'kelebihan' fasilitas dibanding konvensional, baru itu kami katakan insentif," sambungnya.

Bila kebijakan perpajakan ingin diterapkan sebagai insentif, lanjutnya, pemerintah bisa merealisasikannya dengan pembebasan pajak deposito syariah misalnya dari rata-rata saat ini 20% menjadi 10-15%. "Kalau mendapatkan pinjaman dari bank syariah, pajak corporate-nya dikurangi. Itu baru insentif," paparnya.

Hanya saja, lanjut Benny, hal yang masih menguatirkan industri perbankan syariah saat ini adalah kejelasan soal kebijakan PPN atas murabahah sebelum payung hukum PPN Syariah yang anyar diberlakukan atau sebelum 1 April 2010. Benny berharap pemerintah bisa segera memutuskan kejelasan soal kewajiban perpajakan sebelum UU PPN dan PPnBM diberlakukan.

Diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak masih keukeuh untuk menerapkan kewajiban perpajakan berupa PPN atas transaksi murabahah sebelum pembebasan UU PPN dan PPn BM diberlakukan. Sehingga tak ayal, dengan ketentuan tersebut sejumlah bank harus menanggung utang pajak hingga Rp400 miliar.

Menurut Benny, sikap perbankan jelas, bahwa transaksi murabahah tidak layak untuk dikenakan PPN. Pasalnya, transaksi murabahah tak lebih daripada transaksi jual beli selayaknya di konvensional. "Karena itu, kami ingin ketentuan pembebasan PPN atas transaksi ini berlaku retroaktif, surut," tegasnya.

Sependapat dengan Benny, Agustianto mengatakan, hal paling penting dilakukan pemerintah saat ini adalah memperjelas soal kewajiban PPN atas transaksi murabahah sebelum aturan pembebasan PPN tersebut diberlakukan. Menurut dia, bila pemerintah dalam aturan tersebut mengakui murabahah bukan objek pajak, maka seharusnya pengakuan tersebut juga diberlakukan sama pada transaksi murabahah sebelumnya.

"Adalah keharusan bagi pemerintah untuk memberlakukannya secara surut. Selain bukan objek pajak, bila masih tetap dipaksakan, kasihan industri. Mereka bisa dibebani tanggungjawab yang merugikan," tandasnya.

Menurut Agustianto, ada banyak alasan yang harus difahami sekali lagi oleh pemerintah terkait transaksi murabahah bukan sebagai objek pajak. Diantaranya yaitu murabahah sebagai produk pembiayaan perbankan (financing) yang tidak bisa dikenakan pajak, objek yang di-murabahahkan merupakan bersifat hak guna sekali pakai, dan tidak adanya referensi pemberlakukan kebijakan serupa di berbagai negara lain.

"Kalau ada penerapan selama ini, itu didasarkan ketidakpahaman, keserampangan, tanpa melihat konteks dan pemahaman yang seharusnya," jelasnya.(Zaenal Muttaqin)

Kamis, 25 Maret 2010

Semarak Pasar Perbankan Syariah

Industri perbankan syariah dalam negeri sepertinya bakal makin semarak mulai tahun ini. Pasalnya, para pemain baru sebentar lagi akan masuk seluruhnya 'meramaikan' industri perbankan syariah dalam negeri.



Baru-baru ini misalnya, otoritas moneter Bank Indonesia kembali menerbitkan izin operasional kepada PT Bank Victoria Internasional Syariah sebagai bank umum syariah ke-7 dari enam bank yang sudah ada saat ini. Rencananya, anak usaha PT Bank Victoria Internasonal ini akan memulai operasinya mulai 1 April 2010 mendatang.



Direktur Utama Bank Victoria Internasional Daroel Aboebakar mengatakan, pihaknya bersiap masuk ke pasar perbankan syariah sebagai Bank Umum Syariah (BUS) setelah BI menerbitkan izin operasionalnya per 10 Februari lalu. "Launching operasionalnya pada awal April atau paling lama pertengahan April ini," ujarnya.



Saat ini, sambung Daroel, pihaknya masih memfinalisasi sejumlah persiapan seperti teknologi, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung lain. Dengan begitu, bank sudah betul-betul siap saat memulai operasinya.



Sekedar informasi, anak usaha syariahnya ini merupakan konversi atas PT Bank Swaguna yang diakuisisi PT Bank Victoria Internasional 2007 lalu dengan kepemilikan 99,8% sahamnya. Saat ini, sebagai Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Victoria Syariah memiliki modal inti Rp110 miliar dan aset senilai Rp250 miliar.



Direktur Utama PT Bank Victoria Syariah Sari Idayanti menambahkan, pihaknya bakal menyasar nasabah di segmen sektor ritel dan UMKM mengingat potensi pasarnya yang masih besar. Mengutip data BI, jumlah pelaku usaha di sektor ini mencapai sekitar 40 juta dengan rincian 20 juta di sektor pertanian dan 20 juta lagi di sektor UMKM, sektor usaha informal dengan sebaran terbanyak di Jawa, terutama Jakarta.



"Di samping itu, nasabah yang kami bidik juga adalah nasabah syariah moderat, yakni nasabah yang yang tidak terlalu fanatik, melainkan juga mengharapkan hasil akhir (investasi) yang optimal. Bagi bank-bank sekelas kami, tampaknya harus menyasar nasabah yang moderat seperti itu, dimana umumnya mereka adalah nasabah UMKM," paparnya.



Untuk tahap awal, sambung Sari, pihaknya akan menambah jaringan 10 kantor cabang pembantu dengan konsentrasi di wilayah DKI Jakarta. Saat ini, Bank Victoria Syariah telah memilik delapan kantor, yaitu enam kantor cabang dan dua kantor cabang pembantu yang tersebar di Denpasar, Jakarta, Tegal, Cirebon, Bandung, Bekasi.





Untuk tahun pertama, sambung Sari, pihaknya telah mematok target peningkatan aset menjadi Rp350 miliar, penyaluran pembiayaan Rp185 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) Rp150 miliar. Khusus penerimaan laba, Sari mengaku pihaknya masih menargetkannya masih cukup kecil yakni Rp769 juta. "Namun seiring pertumbuhan bisnis, kami berharap bisa terus meningkat," jelasnya.



Setelah PT Bank Victoria Syariah hadir dengan mengantongi izin operasional dari BI, tiga bank umum syariah lain sepertinya juga akan segera meluncur menyusulnya. Ketiganya yaitu BNI Syariah, Bank Jabar Banten Syariah, dan BCA Syariah yang masih mengantri izin operasional otoritas perbankan domestik tersebut.



Bank Jabar-Banten Syariah misalnya, sepertinya akan segera mengantongi izin operasional dari BI. Sebab di Februari kemarin, izin usaha pendirian perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM penerbitan BUS Bank Pembangunan Daerah ini sudah dikantongi setelah November 2009 lalu izin prinsip pendirian bank syariah dari BI terbit.



"Kami sendiri sudah berencana melepas unit usaha syariahnya menjadi Bank Umum sejak 2009 lalu, lewat mekanisme spin off," ujar Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Agus Ruswendi.



Agus mensinyalkan, bisnis pembiayaan bank ini bakal dikonsentrasikan pada sektor ritel dan UMKM. Agar kapasitas pembiayaan dan kinerjanya lebih moncer, kepemilikan saham bank ini nantinya akan ditawarkan kepada seluruh pemilik saham seperti kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.



Izin serupa juga tengah dinantikan oleh PT BCA Syariah. Kandidat Direktur Utama Bank BCA Syariah Yana R. Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah memfinalisasi persiapan penyelenggaran operasional sebagai BUS, sehingga ketika izin operasional terbit, pihaknya sudah siap tinggal berjalan.



"Segera setelah mendapatkan ijin dari BI, maka BCA Syariah akan dapat beroperasi dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.



Yana mengatakan, bank syariah yang merupakan konversi dari Bank Utama Internasional Bank (UIB) yang diakuisisinya di akhir 2008 senilai Rp248,257 miliar ini pembukaan awalnya akan membuka 11 kantor, di Jakarta dan Surabaya. Untuk sementara BCA Syariah akan menggunakan kantor UIB yang terdiri dari 6 kantor cabang dan 7 kantor kas. Artinya, BCA setidaknya akan membangun 5 kantor baru untuk mendukung operasional BCA Syariah.



Begitu pun BNI Syariah. Kepala Divisi Syariah BNI Rizqullah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pengajuan izin usaha. "Izin prinsip sudah kami dapatkan," jelasnya.



Untuk modal awal BUS BNI ini, sambungnya, direncanakan Rp1 triliun dimana PT BNI Tbk akan menyuntik dana investasi Rp999 miliar atau menggenggam 99,9% saham BUS. Targetnya, di tahun pertama aset bisa mencapai Rp5,9 triliun dan kredit pembiayaan Rp4,9 triliun, serta DPK Rp5,2 triliun.



'Tapi ini sifatnya sementara. Tentang kinerja, tetap saja tergantung kepada direksi BUS nantinya," tegas Rizqullah.



Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A Zuhdi sebelumnya mengatakan, izin keseluruhan bank-bank syariah tersebut sudah hampir rampung. Karena pengurusan izin masih berkaitan dengan penyelesaian infrastruktur, dokumentasi, dan pengajuan ke Departemen Hukum dan HAM.



President Director of Karim Business Consulting Adiwarman Karim mengatakan, maraknya para pemain baru masuk ke sektor perbankan syariah domestik dilatari oleh alasan yang cukup beragam. Salahsatunya adalah tarif nol persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk dan jasa syariah baik di sektor perbankan dan keuangan per 1 April 2010.



“Kondisi ini menjadi fakta menariknya perbankan syariah. Apalagi pasarnya juga masih sangat besar dengan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan jasa dan produk-produk keuangan dan perbankan syariah yang terus meningkat,” papar Karim.



Alasan lain, sambungnya, adalah pemberlakuan asas kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia. Kebijakan yang bertujuan meningkatkan economic of scale, pengawasan, dan mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat ini mendorong kalangan investor untuk mendiversifikasi sebagian usahanya menjadi bank syariah.



Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Bambang Sutrisno mengatakan, kehadiran para pemain baru akan menambah kaya alternatif keuangan dan perbankan syariah. Harapan masyarakat di berbagai kawasan dan lapisan untuk memanfaatkan jasa dan produk syariah makin mudah direalisasikan.



“Praktis, masyarakat juga terbebas dari riba dalam pemanfaatan jasa dan produk keuangan dan perbankannya,” kata dia.



Hanya, kata Bambang, para pemain baru maupun lama dituntut makin inovatif dalam menawarkan produk dan jasa yang ditawarkannya. Pemerintah dan otoritas perbankan juga diharapkan bisa menyediakan fasilitas insentif dan regulasi yang lebih mendukung bagi pertumbuhan industri.



Secara industri, sambung Bambang, bila ketiga bank lagi sudah diperoleh izin operasinya tahun ini, maka akumulasi asset di industri perbankan syariah bisa mencapai Rp80-90 triliun, bahkan Rp90 triliun. Selain itu, jumlah pembiayaan yang bisa dikucurkan juga akan relatif lebih besar. (Zaenal Muttaqin)